Logo

Pengaduan

📌 Informasi Umum

Layanan ini digunakan untuk menyampaikan aduan terkait hal yang terjadi.

📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka);
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister;
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan;
  4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait;
  5. Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan;
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan;
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka);
  8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan.

📑 Persyaratan Pelayanan

⬅ Kembali