Logo

Layanan Penelitian

📌 Informasi Umum

Layanan ini digunakan untuk pengajuan penelitian di SMKN 1 Kalasan.

📝 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Calon pengguna layanan mengajukan Surat permohonan rekomendasi penelitian atau observasi Tentang Pendidikan dari Perguruan Tinggi atau Lembaga lainnya asal dari peneliti, disertai: Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk) dan Satu (1) eksemplar proposal penelitian (bila ada); bisa melalui akun media sosial, website, e-mail;
  2. Bila datang langsung ke sekolah dengan mengenakan pakaian yang resmi, jaket/jas almamater, sopan, rapi;
  3. Kepala sekolah melakukan disposisi kepada Waka Urusan Kurikulum untuk mengelola, membantu pengguna layanan;
  4. Waka Urusan Kurikulum memperkenalkan pengguna layanan kepada warga sekolah, menjelaskan maksud dan tujuan dari pengguna layanan serta menunjuk guru pendamping sesuai dengan materi penelitian atau observasi;
  5. Urusan Tata Usaha membantu membuat surat keterangan sudah selesai melakukan Penelitian atau observasi tentang pendidikan.

📑 Persyaratan Pelayanan

⬅ Kembali